Tim Pokja VIII: Peningkatan Kualitas Layanan Publik
- Melakukan reviu dan perbaikan SOP Standar Pelayanan;
- Melakukan inventarisasi dan tindak lanjut terhadap keseluruhan pengaduan pelayanan yang masuk setiap bulan;
- Mengkoordinasikan dan memaksimalkan Unit Layanan Adminitrasi yang ada di Satuan Kerja di lingkungan Kemendagri;
- Menyusun sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi pelaksana layanan yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri;
- Memberikan penghargaan kepada pelaksana layanan yang berprestasi setiap bulan;
- Memberikan sanksi kepada pelaksana layanan yang tidak sesuai standar;
- Menyusun dan menerapkan sistem pemberian kompensasi bagi pengguna layanan jika layanan tidak sesuai standar yang telah ditetapkan;
- Membuat media layanan (aplikasi online) dalam rangka memudahkan masyarakat atau stakeholders terkait lainnya dalam mengakses layanan;
- Melakukan survei melalui pihak ke tiga secara berkala terhadap tamu/pelanggan atas kualitas layanan atau kepuasan masyarakat Kemendagri; dan
- Melakukan tindak lanjut atas suluruh hasil survei kualitas layanan atau kepuasan masyarakat.
Jakarta, 1 Februari 2019
Ketua Pokja VIII:
Ketua: Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kemendagri
Wakil Ketua: Sekretaris KORPRI, Setjen Kemendagri
Sekretaris Pokja VIII:
Kepala Bagian Layanan Administrasi dan Konsultasi, Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kemendagri